KPK Limpahkan Penanganan Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung

"KPK mengungkap ironi daerah kaya tambang namun penduduknya miskin. Hal ini disebut akibat dampak lingkungan yang merusak mata pencaharian petani dan nelayan. "
Logo KPK. (Dok. Ist)

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan alasan utama di balik pelimpahan tersebut. Menurutnya, kasus dugaan korupsi Google Cloud memiliki irisan yang sangat besar dengan perkara lain yang saat ini sedang ditangani secara intensif oleh Kejagung, yakni dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait pengadaan Google Cloud ini. Lembaga antirasuah tersebut bahkan sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak penting.

Tercatat, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, telah diperiksa pada 30 Juli 2025.

Selanjutnya, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025. Nadiem Makarim sendiri juga sempat diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 terkait kasus ini.

Meskipun KPK sempat menegaskan bahwa penyelidikan Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook, namun demi efektivitas penegakan hukum karena adanya keterkaitan konteks digitalisasi pendidikan, penanganan kini dipusatkan di Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook.

Dalam kasus Chromebook tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar (2020–2021) Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (2020–2021) Mulyatsyah.

Bahkan, pada 4 September 2025 lalu, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus Chromebook, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id