16 ASN Kubu Raya Terancam Sanksi Berat, 5 Dipecat Tidak Hormat

Bupati Kubu Raya Sujiwo
Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Dok. Ist)

Baca Juga: Sujiwo: Publik Semakin Menyoroti Kinerja, ASN Wajib Adaptif dan Responsif

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini dijatuhkan karena pelanggaran disiplin yang dilakukan sudah sangat berat.

“Pelanggaran yang dilakukan itu selama satu tahun 28 hari tidak masuk kerja,” jelas Sekda Yusran.

Yusran menegaskan bahwa keputusan sanksi ini bukan diambil secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah menempuh seluruh tahapan pembinaan dan penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seperti teguran secara lisan dan tertulis yang dilakukan OPD terkait. Apabila masih tidak mengindahkan, maka masuk ke ranah Majelis Pertimbangan Hukum Disiplin,” terangnya.

Lebih jauh, Yusran mengungkapkan bahwa dari data yang ada, pelanggaran terbanyak justru terjadi di sektor pendidikan, yang melibatkan tenaga pendidik.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id