Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terancam dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.
Kabar ini menjadi sorotan serius di tengah upaya penegakan disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo Ingatkan ASN, Singgung Gaji dan Honor Pakai Uang Rakyat
Dari jumlah tersebut, lima ASN sudah dipastikan akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja secara berturut-turut melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
Padahal, ASN digadang-gadang sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Namun, kelima ASN ini justru abai terhadap kewajiban dasar mereka.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan prinsip reward and punishment secara tegas kepada seluruh ASN Kubu Raya tanpa terkecuali.
“Reward kita berikan bagi ASN yang berdedikasi baik, tapi yang tidak baik juga harus siap dengan konsekuensi,” tegas Sujiwo, Senin (17/11/2025).
Ia menyebut, sanksi adalah bagian dari penegakan disiplin yang tidak bisa ditawar lagi.
“Yakni sanksi, kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi karena ada 16 ASN yang akan kita sanksi,” ujarnya.
Sujiwo menekankan kebijakan sanksi ini sekaligus menjadi cermin pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Sujiwo: Publik Semakin Menyoroti Kinerja, ASN Wajib Adaptif dan Responsif
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini dijatuhkan karena pelanggaran disiplin yang dilakukan sudah sangat berat.
“Pelanggaran yang dilakukan itu selama satu tahun 28 hari tidak masuk kerja,” jelas Sekda Yusran.
Yusran menegaskan bahwa keputusan sanksi ini bukan diambil secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah menempuh seluruh tahapan pembinaan dan penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seperti teguran secara lisan dan tertulis yang dilakukan OPD terkait. Apabila masih tidak mengindahkan, maka masuk ke ranah Majelis Pertimbangan Hukum Disiplin,” terangnya.
Lebih jauh, Yusran mengungkapkan bahwa dari data yang ada, pelanggaran terbanyak justru terjadi di sektor pendidikan, yang melibatkan tenaga pendidik.
(*Red)
















