Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah dipastikan akan menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak semua minuman manis akan dikenai cukai, melainkan hanya produk ready to drink (RTD) atau minuman berpemanis siap konsumsi yang dijual dalam kemasan.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio N. Kacaribu.
Ia berbicara dalam Rapat Kerja (Raker) resmi bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Febrio secara spesifik menjelaskan batasan dari penerapan cukai baru ini. Ia menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan memukul usaha kecil seperti warung-warung.
Febrio memastikan minuman manis yang diracik langsung oleh penjual, seperti es teh di warung-warung kecil, dipastikan tidak akan dikenakan cukai MBDK.
“Kalau kita minum es teh manis itu, itu bukan cakupan dari MBDK,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Meskipun sudah dipastikan berlaku pada 2026, Febrio menuturkan bahwa mengenai besaran tarif, pemerintah masih melakukan pembahasan intensif antar kementerian dan lembaga terkait.
Ia memaparkan bahwa langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Setidaknya, sudah ada 115 yurisdiksi di seluruh dunia yang telah menerapkan kebijakan serupa.
Di kawasan ASEAN, Indonesia akan menyusul tujuh negara tetangga yang sudah lebih dulu menerapkannya, antara lain Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste.
















