KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Berkas Proyek dan Data Pokir DPRD Diangkut

"KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau selama 6 jam terkait dugaan korupsi infrastruktur. Penyidik menyita berkas proyek dan data pokir DPRD."
KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau selama 6 jam terkait dugaan korupsi infrastruktur. Penyidik menyita berkas proyek dan data pokir DPRD. (Dok. Ist)

Informasi dari sumber internal di Dinas PUPR Riau menyebutkan, berkas yang diperiksa dan dibawa tim KPK berfokus pada periode pemerintahan Gubernur Riau Abdul Wahid. Secara spesifik, dokumen tersebut mencakup data pokok-pokok pikiran (pokir) dari pimpinan dan anggota DPRD Riau hasil pemilu 2024.

“Yang diminta data gubernur baru (Abdul Wahid), termasuk pokir pimpinan dewan yang baru,” ujar sumber tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek infrastruktur.

KPK juga diduga kuat menelusuri kaitan data pokir DPRD dengan penentuan kegiatan fisik di sejumlah kabupaten/kota.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.

Baca Juga: Setelah Kantor Gubernur dan PUPR, KPK Kini Geledah Dinas Pendidikan Riau

(*Mira)