Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Memiliki sebidang tanah atau properti sering dianggap sebagai puncak pencapaian finansial dan investasi paling aman.
Banyak yang mengira, setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) ada di tangan, aset tersebut sudah 100% aman dalam genggaman.
Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Maraknya kasus mafia tanah di Indonesia membuktikan bahwa para pelaku kejahatan ini selalu punya cara untuk menyerobot aset, bahkan milik orang yang sah.
Baca Juga: Awas Mafia Tanah! Kenali 4 Modus Operandi dan 3 Cara Efektif Melindungi Aset Anda
Seperti diungkapkan pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah bisa bermanuver lewat hukum, memalsukan dokumen, bahkan bekerja sama dengan oknum aparat.
Mereka secara khusus mengincar tanah yang “terlihat” tidak terurus, meskipun pemiliknya memegang sertifikat yang sah.
Lalu, bagaimana cara agar kita sebagai pemilik bisa tidur nyenyak? Jawabannya adalah dengan menerapkan tiga pilar perlindungan.
Sertifikat hanyalah pilar pertama.
1. Pilar Legal: Sertifikat adalah Fondasi Utama
Pilar pertama dan paling dasar adalah legalitas.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menegaskan, banyak mafia tanah mengincar lahan yang alas haknya masih lemah, seperti girik, rincik, atau Letter C, yang mudah dipalsukan.
Oleh karena itu, langkah pertama yang wajib dilakukan setelah membeli tanah adalah mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
“Setelah diberikan sertifikat, maka pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” kata Rizal.
Ini adalah fondasi hukum Anda.
2. Pilar Fisik: Bangun Pagar sebagai Pernyataan
Inilah langkah krusial yang sering dilupakan.
Mafia tanah seringkali mengincar lahan kosong yang tidak jelas batasnya atau terlihat telantar.
Sekalipun Anda punya SHM, jika tanah itu “terbuka” dan kosong, itu adalah undangan bagi para pelaku.
Cara paling efektif untuk menunjukkan penguasaan fisik adalah membangun pagar.
“Tanah tidak mungkin diserobot kalau sudah dibatasi pagar,” tegas Rizal.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















