Pemkot Pontianak Hapus Denda Pajak PBB, Reklame, dan PBJT Hingga 30 November

Seorang warga tengah mengakses layanan ePonti untuk membayar PBB secara online.
Aplikasi e-Ponti sebagai akses untuk pembayaran pajak secara online. Foto: HO/Faktakalbar.id

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

Program penghapusan denda pajak daerah Pontianak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan ini, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi.

Warga dapat menghubungi WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128.

Baca Juga: Pemkot Pontianak dan DJP Teken PKS, Sinergi Genjot Optimalisasi Penerimaan Pajak

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id