Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membawa kabar baik bagi para wajib pajak daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot memberikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah Pontianak serta sanksi administratif.
Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 dan berlaku hingga (30/11/2025).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Edi Kamtono: “Bukan Mempersulit, Justru Mempermudah”
Kebijakan ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penghapusan sanksi ini meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















