“Beberapa langkah kami lakukan seperti penerbitan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan TBC, pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB), dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai pedoman percepatan eliminasi TBC,” ujarnya.
Pada tahun 2025, upaya ini diperkuat melalui kerja sama dengan SR Yayasan Bina Asri Pontianak melalui SSR PKBI Sambas, yang ditunjuk sebagai pelaksana program untuk mendukung eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.
Baca Juga: Klarifikasi Pihak PLN Terkait Pondasi Tiang Listrik Isi Sabut Kelapa di Sambas
Ganjar juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk memutus penularan.
“TBC adalah penyakit yang bisa dicegah dan diobati. Kami mengajak masyarakat untuk rajin mencuci tangan, memakai masker jika bergejala, serta segera memeriksakan diri bila mengalami batuk lama, demam, atau penurunan berat badan,” jelasnya.
“Pemerintah daerah berharap dengan sinergi antara tenaga kesehatan, pemerintah, dan masyarakat, Kabupaten Sambas dapat mencapai target eliminasi TBC tahun 2030,” pungkasnya.
(ra)
















