Landak  

Perkuat Berkas Perkara, Polres Landak Gelar Reka Adegan Kasus Penemuan Mayat di Air Besar

Tersangka H (memakai baju tahanan) saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penemuan mayat di TKP Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Landak, Selasa (11/11/2025). (Dok. Ist)
Tersangka H (memakai baju tahanan) saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penemuan mayat di TKP Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Landak, Selasa (11/11/2025). (Dok. Ist)

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Semua adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan,” ujarnya.

AKP Heri Susandi juga menegaskan komitmen Polres Landak untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bayu Suseno, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Polda Kalbar memastikan bahwa proses penyidikan, termasuk tahapan rekonstruksi ini, berjalan secara profesional, proporsional, dan terbuka. Kehadiran berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, dan agama dalam kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kepolisian dalam menangani perkara di Landak,” jelas Kombes Pol Bayu Suseno.

Kegiatan rekonstruksi kasus penemuan mayat ini disambut baik oleh masyarakat setempat.

“Kami sangat menghormati proses yang dilakukan Polres Landak. Rekonstruksi ini membuat kami memahami bahwa semua langkah penyelidikan berjalan sesuai aturan. Semoga kasus ini segera selesai dan kondisi kampung kembali kondusif,” ujar salah satu warga.

Rekonstruksi berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan dikawal penuh oleh personel gabungan Kepolisian, diharapkan dapat memperkuat berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

(*Red)