MK menilai ketentuan pemberian HAT hingga 180 tahun kepada investor di IKN bertentangan dengan prinsip konstitusional penguasaan negara atas bumi dan tanah.
Dalam gugatannya, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah, mengabaikan hak masyarakat lokal, dan mengancam kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional.
“Kami bersyukur MK mendengar keresahan rakyat. Hak atas tanah kepada investor tidak boleh diberikan terlalu panjang hingga mengabaikan prinsip keadilan dan hak generasi mendatang,” kata Stevanus Febyan Babaro.
Kuasa Hukum pemohon, Syamsul Jahidin, menambahkan bahwa putusan ini mengembalikan peran negara dalam pengelolaan tanah.
“Dengan kembali ke aturan UUPA, negara tetap hadir untuk memastikan pengelolaan tanah di IKN sejalan dengan konstitusi dan tidak semata-mata mengejar kepentingan investasi,” ujar Syamsul.
Keputusan MK ini akan berdampak langsung pada perencanaan ulang skema investasi dan pemanfaatan tanah di wilayah IKN.
Otorita IKN, kementerian terkait, dan para pengembang kini wajib menyesuaikan seluruh kebijakan pertanahan di IKN sesuai putusan tersebut.
Baca Juga: KAHMI Hasilkan “Deklarasi Nusantara” di IKN, Gubernur Ria Norsan Sampaikan Dukungan
(*Mira)















