Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan kontroversial mengenai pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan ini menegaskan bahwa skema pertanahan di IKN harus kembali merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Melalui putusan ini, batas maksimum HAT di kawasan IKN kembali mengikuti ketentuan nasional, yakni 35 tahun, bukan 180 tahun seperti yang diatur sebelumnya.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU IKN.
Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Tanam Pohon di IKN, Tegaskan Komitmen Pembangunan Hijau
Gugatan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro.















