Faktakalbar.id, BOGOR – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang sitaan pakaian bekas impor ilegal (thrifting).
Ia memastikan para pelaku penyelundupan juga akan menghadapi sanksi hukum penyelundupan thrifting yang berat, termasuk proses pidana.
Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas
Hal ini disampaikannya di sela-sela pemusnahan 500 balpres barang sitaan di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
“Jadi memang prosesnya berlanjut. Jadi kalau sesuai Permendag kan kita pemusnahan atau re-ekspor, ya kemudian juga melibatkan sanksi administrasi. Tetapi proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, nanti akan diteruskan oleh teman-teman dari K/L yang berwenang untuk itu,” ujar Budi.
Mendag menegaskan bahwa penindakan ini tidak main-main. Pemerintah dipastikan tidak akan berhenti hanya pada distributor yang terlibat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













