Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana pengenaan cukai pada sejumlah barang konsumsi harian, termasuk popok bayi dan tisu basah.
Rencana kajian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Mengutip beleid tersebut, Rabu (12/11/2025), langkah ini diambil dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis cukai.
“Penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian bunyi kutipan dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas
Selain popok dan tisu basah, Kemenkeu juga berencana memungut cukai emisi kendaraan bermotor.
Bahkan, makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar, juga masuk dalam kajian untuk dikenai cukai.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















