Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai 30,7 Ton di Pontianak

Barang bukti bawang bombai ilegal sitaan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Rabu (12/11/2025).
Barang bukti bawang bombai ilegal sitaan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Rabu (12/11/2025). (Dok. Ist)

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar segera melakukan patroli pada jalur distribusi dan Pelabuhan Dwikora,” kata Beni Novri.

“Tim kemudian menemukan truk yang mengangkut bawang bombai itu akan dimuat di Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta,” lanjutnya.

Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025

Beni menjelaskan, dari hasil pembongkaran dan pencacahan, diketahui bawang bombai tersebut bertuliskan “Export Quality Onion Produce of New Zealand”.

“Jumlah totalnya sebanyak 1536 karung atau seberat 30,7 ton. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp278 juta,” jelasnya.

(*Red)