Faktakalbar.id, PONTIANAK – Petugas Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil mengamankan sebuah truk berisi lebih dari 30 ton bawang bombai.
Bawang ini diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan bawang bombai ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak
Penindakan ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Info tersebut menyebutkan akan adanya pengiriman bawang yang diduga berasal dari impor ilegal menuju Jakarta.
















