Pada 5 November 2025, KPK akhirnya secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau
- Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau
Sebelum menyasar Dinas Pendidikan, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11) dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau pada Selasa (11/11).
(*Red)
















