NN menjanjikan bahwa modal Rp10 juta akan kembali menjadi Rp12 juta hanya dalam waktu tiga hari.
Korban pun kembali tergoda dan pada 6 Juni 2025 mentransfer tambahan Rp20 juta ke rekening NN.
Baca Juga: Tawaran Cuan Lewat WA, Sindikat Penipuan Crypto Asal Singkawang Dibongkar Polisi
Namun janji tinggal janji. Hingga tiga hari berlalu, uang korban tak kunjung kembali.
Korban hanya menerima transfer kecil secara bertahap, seperti Rp3 juta pada 13 Juni dan 25 Juni, serta Rp4 juta pada 30 Juni 2025. Saat korban mendesak, NN beralasan sistem investasi tengah “error”.
Pelaku bahkan melibatkan orang lain untuk mengulur waktu.
“Pelaku bahkan melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin investasi. Keduanya berperan meyakinkan korban bahwa sistem sedang bermasalah dan dana akan segera dikembalikan,” kata Ade.
Pada awal Juli, korban hanya menerima pengembalian sebagian kecil. Setelah 9 Juli 2025, pelaku menghilang tanpa kabar.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan tiga lembar bukti transfer serta rekening koran Bank BCA milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan NN sebagai tersangka penipuan investasi emas dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kasus ini sedang kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku dan pada tanggal 12 November 2025 (pelaku) sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan uang pada investasi yang belum jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pelajari dulu profil dan izin usaha investasinya. Kasus seperti ini sering terjadi karena masyarakat mudah percaya dengan janji manis pelaku,” tegasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















