Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo Vs Realita: Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Tanpa dukungan penuh penegak hukum yang bebas dari diskriminasi, publik akan bertanya-tanya. Contohnya terlihat dalam kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Sultra, yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Kasus ini menyeret banyak pihak. Namun, sikap penegak hukum tetap menuai pertanyaan karena sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat, tidak tersentuh.
Pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, mempertanyakan ketidakhadiran Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim di persidangan.
“Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Dimas.
Selain itu, sikap Jaksa yang tidak melakukan kasasi atas putusan TPPU pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, juga patut dipertanyakan.
Mendorong Skema WPR untuk Mencegah Tambang Ilegal
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga mendorong transformasi tambang rakyat lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Skema ini bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang dikelola dengan baik. Tertibkan Tata Kelola Pertambangan melalui WPR ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa hasil SDA harus dinikmati oleh rakyat.
“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Baca Juga: Inisial AS, Raja Bauksit yang Kini Diduga Kuasai Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar
(*Red)
















