Perlu dicatat oleh investor bahwa setiap transaksi emas dikenakan aturan pajak.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Saat pembelian emas, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Rincian potongan PPh 22 tersebut adalah:
- 0,45 persen untuk pembeli yang merupakan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).
Setiap pembelian emas batangan wajib disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ketentuan Pajak dan Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Selain pembelian, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk (atau buyback) juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini berlaku untuk nominal buyback lebih dari Rp10 juta.
Rincian pemotongan PPh 22 saat buyback adalah:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Berikut adalah daftar lengkap Harga Emas Antam Hari Ini per Kamis, 13 November 2025, berdasarkan berbagai satuan berat yang tersedia:
| Berat Emas | Harga Jual (Rupiah) |
| 0,5 gram | Rp1.248.000 |
| 1 gram | Rp2.396.000 |
| 2 gram | Rp4.732.000 |
| 3 gram | Rp7.073.000 |
| 5 gram | Rp11.755.000 |
| 10 gram | Rp23.455.000 |
| 25 gram | Rp58.512.000 |
| 50 gram | Rp116.945.000 |
| 100 gram | Rp233.812.000 |
| 250 gram | Rp584.265.000 |
| 500 gram | Rp1.168.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.336.600.000 |
Kenaikan harga signifikan ini menunjukkan bahwa minat investasi pada logam mulia tetap tinggi. Kenaikan Harga Buyback Emas juga menjadi kabar baik bagi investor yang berencana mencairkan asetnya hari ini.
(*Drw)
















