Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dalam upaya pencegahan maraknya penggunaan knalpot brong, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara mendatangi sejumlah bengkel dan toko penjual suku cadang sepeda motor di wilayah Pontianak Utara.
Kedatangan petugas ini adalah untuk menghimbau kepada pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak menyediakan, menjual, ataupun membantu memasang knalpot brong kepada pelanggan.
Baca Juga: Respon Keresahan Warga, Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Amankan 49 Motor Knalpot Brong
Petugas di lapangan menegaskan, jika di kemudian hari masih ditemukan bengkel atau toko yang melanggar, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, petugas tidak menemukan bengkel maupun toko suku cadang yang menjual atau menyediakan knalpot brong.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















