Polemik Guru Dipecat di Sulsel: PGRI Minta Grasi Presiden, Kadisdik Sebut Murni Aturan ASN

"Polemik pemecatan dua guru di Luwu Utara, Sulsel, berlanjut ke RDP DPRD. PGRI ajukan grasi presiden, sementara Kadisdik sebut pemecatan sudah sesuai aturan ASN."
Polemik pemecatan dua guru di Luwu Utara, Sulsel, berlanjut ke RDP DPRD. PGRI ajukan grasi presiden, sementara Kadisdik sebut pemecatan sudah sesuai aturan ASN. (Dok. Ist)

Menurutnya, Disdik hanya menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) serta aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” tegas Iqbal, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula dari pungutan sekolah pada periode 2018–2019 yang menyeret keduanya ke ranah hukum.

Iqbal menjelaskan, RDP hari ini akan difokuskan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai batasan antara “bantuan sukarela” dari Komite Sekolah yang diperbolehkan Permendikbud, dan “pungutan wajib” yang dilarang.

“Komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” jelasnya.

Sikap Disdik yang berpegang pada aturan hukum ini kontras dengan tuntutan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. PGRI menilai ada aspek kemanusiaan yang diabaikan.

Sebelumnya, PGRI telah menggelar aksi solidaritas (4/11) dan secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua guru tersebut.

“Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi,” ujar Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.

PGRI juga mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih jelas untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah, agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan di Pontianak: Wawali Bahasan Ajak ASN Tak Persulit Urusan Warga

(*Mira)