Resmob Polda Kalbar Tangkap 2 Pelaku Penipuan Berkedok Dukun Intan

Tim Resmob Polda Kalbar menunjukkan barang bukti uang tunai dan perangkat ritual yang disita dari MH dan JS, pelaku penipuan jual beli intan berkedok dukun.
Tim Resmob Polda Kalbar menunjukkan barang bukti uang tunai dan perangkat ritual yang disita dari MH dan JS, pelaku penipuan jual beli intan berkedok dukun. (Dok. Ist)

“Karena korban percaya mendapatkan keuntungan. Korban kemudian menyerahkan uang tunainya sekitar Rp.50 juta,” ujarnya.

Setelah uang diserahkan dan keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima, korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Mapolda Kalbar.

Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap

Tim Resmob pun bergerak menyelidiki kasus penipuan jual beli intan ini.

“Kami mendapatkan informasi bahwa MH sedang ada di rumahnya. Kemudian, anggota mendatangi lokasi yang bersangkutan,” katanya.

MH akhirnya ditangkap di rumahnya di salah satu komplek di Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

“Selain terlibat kasus dugaan penipuan. MH ini sebelumnya adalah residivis perjudian dan sempat mengaku sultan baru di Kerajaan Landak,” ungkap Ipda Tri Satrio.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, uang tunai Rp 16 Juta, dan perangkat ritual yang diduga untuk menggandakan uang korban.

“Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Jalan Media Gagalkan Aksi Maling, Pelaku Pencurian Besi Diamankan Polisi

(*Red)