Dari hasil pemeriksaan, beberapa kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun perlengkapan standar pabrikan.
Seluruh remaja bersama kendaraannya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan.
Kasat Samapta Polres Bengkayang, IPTU Dwiyanto Bhanu Susilo, menegaskan bahwa polisi memberikan imbauan agar para remaja tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak melarang anak-anak muda berekspresi, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Gunakan knalpot standar dan patuhi aturan lalu lintas,” tegas IPTU Dwiyanto.
Ia menjelaskan, untuk pengambilan kembali kendaraan, para pemilik diwajibkan mengganti knalpot standar serta melengkapi surat-surat kendaraan di tempat.
Baca Juga: Tegas Tapi Humanis, Aksi Polres Sanggau Tertibkan Knalpot Brong
Dwiyanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkayang dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah aksi balap liar di wilayah hukum Bengkayang.
“Kami akan terus melaksanakan patroli rutin di titik-titik rawan balap liar. Bila masih ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, akan kami tindak tegas,” kata Dwiyanto.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anaknya, terutama yang sudah mengendarai sepeda motor.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak agar tidak terlibat kegiatan berisiko seperti balap liar maupun penggunaan knalpot brong,” ucap Dwiyanto.
(*Red)
















