Pihak agen tempat LS bekerja sempat memperbolehkan kepulangannya dengan syarat keluarga membayar Rp5 juta sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi.
Meski uang tersebut telah dibayarkan, kepulangan LS terus ditunda sejak 30 Juni hingga 4 November 2025 dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dishub Kubu Raya Bagikan Life Jacket untuk Pengelola Kapal
LS juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi, hanya bermodal paspor tanpa visa atau izin kerja.
Menanggapi laporan keluarga LS pada 4 November 2025, BP3MI Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Hasilnya, LS berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/11/2025).
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus LS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri. Ini penting agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum di negara tujuan,” pungkasnya.
(ra)
















