Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang berinisial GA dan VW.
Keduanya ditangkap atas laporan kejadian yang terjadi pada Jumat, (31/10/2025), di Jalan Komyos Sudarso, Gang Jeruju 3, Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Baca Juga: Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku GA adalah dengan meminjam sepeda motor milik pelapor, yakni jenis Honda Vario.
Tak hanya motor, pelaku juga meminjam HP yang saat itu sedang digunakan oleh adik pelapor.
Pelaku GA beralasan ingin mengambil telepon genggam miliknya yang sedang digadaikan. Namun, setelah sepeda motor dan HP tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Merasa telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Pontianak Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Keduanya akhirnya berhasil dilacak hingga ke wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















