PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan

"Ria-Norsan-Bp2td"
Ilustrasi - Sebuah kutipan penting dari kasus BP2TD Mempawah: "Perusahaan yang Kita pakai Sudah Menang Pak!" (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

Dalam putusan inkrah tersebut, nama Ria Norsan, mantan Bupati Mempawah yang kini menjadi Gubernur Kalbar dan merupakan salah satu figur politik berpengaruh di Kalimantan Barat, tercantum jelas dalam kronologi perkara sebagai pihak yang disebut mengetahui dan memberi arahan atas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri proyek lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara BP2TD, yakni proyek peningkatan Jalan SekabukSei Sederam senilai Rp51,5 miliar dan Sebukit Rama – Sei Deram senilai Rp23,5 miliar yang juga berada di bawah Dinas PUPR Mempawah.

Baca Juga: Belum Usai Kasus Jalan Mempawah di KPK, Status Perkara Ria Norsan Naik ke Penyidikan Terkait Kasus BP2TD

Saat peristiwa korupsi di Dinas PUPR Mempawah ini terjadi, Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Tiga orang, salah satunya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, dikabarkan telah menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yang belum diumumkan oleh KPK.

Fakta Kalbar telah meminta tanggapan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus BP2TD dan pandangannya mengenai isu dinasti politik di lingkar kekuasaan Kalbar.

Permintaan konfirmasi ini telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Jumat, (4/11/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari Ria Norsan belum diterima, meskipun pesan tersebut terlihat telah terkirim.

(*Red)