PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan

"Ria-Norsan-Bp2td"
Ilustrasi - Sebuah kutipan penting dari kasus BP2TD Mempawah: "Perusahaan yang Kita pakai Sudah Menang Pak!" (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Polda Kalimantan Barat mempunyai pekerjaan rumah (PR) tunggakan kasus dari hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, atas dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Kasus ini menyisakan nama Ria Norsan, setelah beberapa orang lain sudah dinyatakan bersalah.

Dalam amar putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Ptk, terungkap fakta menarik dari kesaksian dan keterangan terdakwa Erry Iriansyah yang secara langsung melaporkan hasil lelang proyek kepada Norsan di rumahnya di Jalan Pangeran Natakusuma No. 1, Pontianak.

“Perusahaan yang kita pakai sudah menang, Pak,” ujar Erry kepada Norsan, sebagaimana tertuang dalam berkas putusan.

“Silakan diatur pekerjaan di lapangan,” jawab Norsan, seperti tertulis dalam dokumen resmi pengadilan.

Kalimat ini menjadi potongan kunci dalam konstruksi hukum kasus yang menyeret proyek BP2TD Mempawah tahun anggaran 2016 senilai Rp128,3 miliar. Proyek tersebut diduga kuat penuh praktik kongkalikong antara pejabat daerah dan rekanan pelaksana.

Baca Juga: ‘Gurita’ Dinasti Politik Keluarga Ria Norsan

Nama Ria Norsan juga muncul dalam rangkaian transfer dana besar yang dilakukan Erry sepanjang pertengahan 2016, dengan total mencapai miliaran rupiah. Dana itu disebut mengalir melalui sejumlah rekening perantara, rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut kini diketahui telah nonaktif atau diblokir.

Dana ini digunakan untuk pembelian beberapa unit ruko di Pontianak dan Anjungan atas perintah Norsan.

Kasus korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah kembali menegaskan jejak keterlibatan sejumlah tokoh penting setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan terhadap terdakwa Erry Iriansyah dengan hukuman 11 tahun penjara.