Petugas pun melakukan pemeriksaan silang. Setelah dicocokkan, bukti rekaman CCTV membenarkan bahwa J adalah pelaku ART curi uang majikan yang selama ini dicari.
Baca Juga: Kasus Pencurian di RM Bismillah Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah 2 Minggu Buron
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban dan memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil uang Rp5 juta,” ungkap AKP Ryan Eka Cahya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ART curi uang majikan ini, berupa pakaian yang dipakai pelaku J saat beraksi serta rekaman CCTV yang vital.
Akibat perbuatannya, J kini menyusul suami dan anaknya di tahanan Mapolres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*Red)
















