Disdik Evaluasi Skorsing Siswi SMPN 1, Ibu: Jangan Putus Pendidikan Anak Saya

Dinas Pendidikan Ketapang mengevaluasi skorsing siswi SMPN 1 yang diminta pindah sekolah. (Dok. Ist)
Dinas Pendidikan Ketapang mengevaluasi skorsing siswi SMPN 1 yang diminta pindah sekolah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kasus skorsing terhadap salah satu siswi kelas IX di SMP Negeri 1 Ketapang yang disertai permintaan agar siswi tersebut pindah sekolah, kini dalam evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang.

Keputusan sekolah bernomor P/552/422/SMPN.1-XI/2025 itu menjadi sorotan publik karena dinilai mengancam hak anak atas pendidikan, Sabtu (8/11/25).

Dalam surat tertanggal 5 November 2025 tersebut, pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga hari (6–10 November 2025), sekaligus meminta orang tua agar mencari sekolah baru bagi siswi yang bersangkutan.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Lusia, membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala sekolah SMPN 1 Ketapang dan jajarannya.

“Sesuai arahan pimpinan, kami sudah menyampaikan kepada pihak sekolah agar merapatkan dan mengevaluasi kembali keputusan yang telah dikeluarkan,” ujar Lusia, Jumat (7/11/2025) siang melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Prajurit Lanal Ketapang Jalani Tes Samapta Periodik, Danlanal: Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Ketapang, Nasdiansyah, mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut dalam rapat resmi bersama dinas terkait.

“Kami akan bahas dalam Komisi IV dan minta penjelasan dari Dinas Pendidikan agar ada solusi terbaik bagi siswi tersebut,” tegasnya.

Dari Medan, orang tua siswi yang diketahui merupakan ibu tunggal, menyampaikan permohonan agar Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tidak langsung memutus hubungan pendidikan anaknya.

“Kami berharap ada upaya pembinaan dan bimbingan yang lebih intensif untuk membantu anak berubah menjadi lebih baik,” ujarnya dalam pesan tertulis.

Ia menolak rencana pengeluaran anaknya dari sekolah dan meminta solusi yang lebih manusiawi serta edukatif, seperti skorsing dengan pendampingan khusus.

“Alasan utama kami hanya satu: agar anak kami tetap bisa bersekolah. Berdasarkan hukum di Indonesia, sekolah tidak boleh sembarangan mengeluarkan siswa. Sanksi yang paling mungkin hanyalah skorsing yang bersifat pembinaan,” jelasnya.

Berdasarkan tinjauan hukum, sanksi skorsing memang diatur dalam Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Namun, surat skorsing tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memindahkan siswa, terutama tanpa persetujuan orang tua dan izin tertulis dari Dinas Pendidikan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id