Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terkait pembagian dua klaster, Iman Imannudin menyebut hal itu didasarkan pada hasil penyidikan dan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka.
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” kata dia.
“Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” dia menambahkan.
(ra)
















