Opini  

Program Makan Bergizi Gratis dalam Pemenuhan HAM di Kalimantan Barat

Binardi Rizi (Dok. Penulis)
Binardi Rizi (Dok. Penulis)

OPINI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk pemenuhan hak dasar, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal ini sejalan dengan pendapat Wakil Menteri HAM Mugiyanto yang melihat program tersebut memiliki perspektif HAM.

Peran pentingnya adalah memastikan program tersebut dilaksanakan sesuai prinsip HAM, seperti akses universal, tidak ada diskriminasi, transparansi, dan partisipasi publik, serta menekankan perlunya perbaikan sistem jika terjadi masalah operasional.

Baca Juga: Dana MBG Rp 1 Miliar di Bandung Barat Raib Kena Phishing, BGN Lapor ke Mabes Polri

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan satu di antara terobosan pemerintah yang menempatkan hak atas pangan dan gizi dalam kerangka hak asasi manusia.

Di tengah tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi, program ini menjadi jembatan antara kebijakan sosial dan pemenuhan HAM secara nyata, khususnya bagi anak-anak sekolah yang menjadi generasi penerus bangsa.

Dengan memastikan setiap anak memperoleh makanan sehat dan bergizi, negara sesungguhnya sedang menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

MBG sebagai Pemenuhan HAM

Program MBG di sekolah-sekolah merupakan manifestasi konkret komitmen negara terhadap pemenuhan HAM, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Program ini mewujudkan hak atas pangan yang layak dan bergizi, hak atas kesehatan, serta hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangan.

Dalam kerangka hukum HAM internasional, seperti International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), negara memiliki tiga kewajiban utama dalam pemenuhan hak-hak ekosob: kewajiban inti (core obligation), realisasi bertahap (progressive realization), dan kewajiban segera (immediate obligation).

Ketiga aspek ini terlihat jelas dalam implementasi MBG di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Buntut Dugaan Keracunan Siswa, 5 Dapur MBG di Kapuas Hulu Dinyatakan Tak Higienis

Pertama, kewajiban inti (core obligation) mengharuskan negara untuk segera dan tanpa penundaan melaksanakan program yang menjamin akses universal terhadap makanan yang aman, sehat, dan bergizi bagi anak-anak. MBG menjawab hal ini secara nyata.

Dengan penyediaan makanan bergizi di sekolah, negara memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat menikmati hak yang sama atas asupan gizi yang layak.

Kedua, realisasi bertahap (progressive realization) menegaskan bahwa negara wajib memenuhi hak-hak ekosob secara berkelanjutan melalui rencana terukur serta menghindari kemunduran (retrogression).

Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program MBG terus berkembang dan kini telah menjangkau lebih dari 36 juta penerima manfaat di 38 provinsi.

Ini merupakan capaian luar biasa dalam memperluas cakupan pemenuhan HAM di bidang pangan dan kesehatan.

Ketiga, kewajiban segera (immediate obligation) menuntut negara untuk tetap memenuhi prinsip-prinsip dasar HAM tanpa penundaan, terlepas dari keterbatasan sumber daya. Hal ini mencakup aspek nondiskriminasi, kesetaraan akses, dan langkah konkret yang aman serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks MBG, prinsip ini berarti setiap anak, baik di kota maupun di pedalaman Kalimantan Barat, harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh makanan bergizi tanpa hambatan sosial, geografis, atau ekonomi.

Konteks Kalimantan Barat: Dari Tantangan ke Transformasi

Kalimantan Barat adalah wilayah dengan keragaman etnis, budaya, dan bentang alam yang luas.

Tantangan pemerataan pembangunan masih terasa, terutama di daerah pedalaman dan perbatasan.