Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Berlaku Jika Ekonomi di Atas 6 Persen: Cek Rincian Tarif Terbaru
“Program pemutihan ini diharapkan mampu memulihkan keikutsertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan nasional,” ujar Muhaimin dalam keterangannya awal November 2025.
Muhaimin juga menambahkan banyak warga yang tidak bisa mengakses layanan BPJS karena menunggak.
“Banyak warga yang selama ini tidak bisa mengakses layanan karena menunggak iuran bertahun-tahun,” imbuhnya.
Pemerintah menargetkan proses registrasi ulang bagi peserta yang ingin mendapatkan pemutihan ini akan dibuka pada akhir tahun 2025.
Meski demikian, penghapusan tunggakan ini tidak diberikan secara otomatis.
Pemerintah telah menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat:
- Terdaftar di DTS: Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Beralih ke PBI: Peserta harus bersedia beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran bulanannya akan ditanggung oleh pemerintah ke depannya.
- Kategori Kurang Mampu: Program ini dikhususkan bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu, baik yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri maupun yang telah dinonaktifkan.
- Verifikasi Pemda: Peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) harus telah diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Baca Juga: Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya
(*Mira)
















