Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang juga telah diterjunkan ke lokasi. Tim membantu warga yang terisolir untuk menyeberang dan memastikan situasi tetap aman.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor.
Status ini berlaku selama tujuh hari, dimulai sejak 5 November hingga 11 November 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/550/KEP/427.12/2025.
Berdasarkan laporan terakhir pada Kamis (6/11/2025), kondisi banjir lahar dingin Gunung Semeru dilaporkan telah surut dan situasi di lokasi berangsur normal.
Baca Juga: Update Bencana BNPB: Angin Kencang dan Banjir Landa 5 Wilayah, Kesiapsiagaan Ditingkatkan
Imbauan BNPB
Meski telah surut, BNPB mengimbau masyarakat di sekitar lereng Gunung Semeru untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, terutama saat hujan deras kembali turun di bagian hulu sungai.
“Warga diharapkan tidak beraktivitas di sekitar bantaran sungai, serta selalu memperbarui informasi resmi dari BPBD setempat dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).” tulis BNPB dalam keterangan resminya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















