BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang jelas, bukan untuk alasan estetika atau permintaan sendiri.
Hal ini ditegaskan BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI). Layanan ini dijamin untuk kondisi medis spesifik seperti peradangan gusi.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan, dikutip Kamis (6/11/2025).
Layanan ini harus melalui pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak bisa didapat hanya atas keinginan pasien.
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
Penegasan ini juga tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan, yang menyatakan bahwa layanan untuk estetika tidak dijamin.
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Bagi peserta JKN-KIS yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Datang ke Faskes Pertama Peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik tempat ia terdaftar. Di faskes pertama, peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Pemeriksaan oleh Dokter Gigi Dokter gigi di faskes pertama akan melakukan pemeriksaan kondisi gigi dan mulut. Jika dokter menemukan adanya indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi (seperti gingivitis akut), maka prosedur scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama tersebut.
- Proses Rujukan (Jika Diperlukan) Jika dokter di faskes pertama menemukan ada indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan penanganan oleh dokter gigi spesialis, maka pasien akan diberikan surat rujukan. Surat rujukan ini akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Gigi! Ini Kiat Sederhana untuk Gigi Sehat
(*Red)
















