Berdasarkan keluhan tersebut, tim dari Yonif 315/Garuda bersama pihak Kementerian Kehutanan menelusuri dan memetakan lokasi penambangan ilegal tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal 300 Hektar di Taman Nasional Gunung Merapi
Ilham melanjutkan, lokasi persis tambang ilegal di Gunung Halimun Salak itu berada di dua tempat di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Kampung Ciear, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya dan Gunung Cibuluh, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya.
Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan penyegelan di lokasi.
“Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Yonif 315/Garuda bersama tim polisi hutan resort seksi wilayah 2 Bogor berhasil menertibkan dan menyegel ratusan tenda dan bangunan semi permanen,” jelas Ilham.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga menyita dan mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh para penambang liar.
“Pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti yakni mesin giling batu, genset, bahan pembuatan emas, dan lubang galian tambang.” tambah Ilham.
Selain melakukan penindakan, tim juga berupaya mengedukasi masyarakat sekitar.
Warga diberi pemahaman terkait aturan larangan aktivitas penambangan di wilayah taman nasional karena dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam, seperti longsor dan banjir bandang.
Baca Juga: PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga
Dengan upaya edukasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami dan tidak mengulangi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan manivestasi delapan wajib TNI dalam mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya,” jelas Ilham.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















