Frans menegaskan, meski pihaknya tidak membenarkan perbuatan mencuri yang dilakukan oleh keluarganya, cara penanganan yang dilakukan oleh pemilik lapak dengan main hakim sendiri juga merupakan sebuah kesalahan.
“Kami tidak membenarkan perbuatan mencuri, tapi cara mempermalukan seseorang di depan umum juga salah. Seharusnya diserahkan saja ke pihak berwenang,” tegas Frans.
Selain melaporkan pemilik lapak ke hukum adat, pihak keluarga juga meminta keadilan serta penyelesaian yang bijak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Desa Hilir Kantor.
Tak hanya menempuh jalur adat, Frans Yodian juga mengimbau para netizen yang telah mengunggah dan menyebarkan video tersebut agar segera menghapusnya.
Menurutnya, penyebaran konten yang mempermalukan seseorang di media sosial berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Landak Akhirnya Dibekuk Polisi
Ia meminta masyarakat menghargai privasi dan martabat keluarganya yang juga terdampak akibat pencurian ikan di Landak tersebut.
“Kami mohon kepada semua netizen yang sudah mengunggah video itu tanpa sensor supaya segera dihapus. Tolong hargai privasi dan martabat keluarga kami, karena itu bisa juga melanggar aturan di UU ITE,” tambahnya.
Laporan ini telah diterima oleh pengurus adat Desa Hilir Kantor dan diharapkan dapat segera diproses untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
(*Red)
















