Faktakalbar.id, LANDAK – Kasus pencurian ikan di Landak, tepatnya di Pasar Rakyat Ngabang, kini memasuki babak baru.
Setelah video pelaku yang diikat dan dipertontonkan di depan umum viral di media sosial, pihak keluarga pelaku akhirnya buka suara dan menempuh jalur hukum adat.
Baca Juga: Curi Ikan 32 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap di Pasar Ngabang
Ahli waris keluarga pelaku, Frans Yodian, secara resmi melaporkan pemilik lapak ikan bernama Heri ke pengurus adat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (5/11/2025).
Laporan ini merupakan buntut dari tindakan yang terekam dalam video viral tersebut.
Frans menilai tindakan mengikat dan mempermalukan pelaku di depan publik dengan menggantungkan tulisan “Aku mencuri ikan” merupakan tindakan tidak pantas dan menyerupai persekusi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















