Edi menyebut, pengiriman tanpa dokumen melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemilik burung ini belum muncul, nanti kalau pemiliknya muncul, kita tidak ada ampun terkait perdagangan burung ilegal ini, ancamannya pidana dua tahun penjara dan denda Rp2 miliaran,” tegasnya.
Aturan tersebut, lanjut Edi, mewajibkan setiap pihak yang membawa media pembawa hewan antarwilayah untuk melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi, serta melaporkan kepada pejabat karantina.
Meskipun burung kacer tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, pengangkutan tanpa izin tetap melanggar ketentuan karantina.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dishub Kubu Raya Bagikan Life Jacket untuk Pengelola Kapal
“Perdagangan satwa liar tanpa dokumen sah berpotensi menimbulkan dampak ekologis. Setiap individu burung yang diambil dari alam liar adalah bagian dari keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Burung-burung tersebut kini ditahan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.
Polhut terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar mengatakan, ratusan burung sitaan untuk sementara diamankan untuk kemudian dilepasliarkan.
“Burung sitaan ini kita bawa ke kantor dulu, untuk kita cek kesehatan maupun jumlahnya, arahan kedepannya menunggu arahan pimpinan untuk dilepaskan kembali,” pungkasnya.
(ra)
















