Faktakalbar.id, KETAPANG – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman ratusan burung kacer tanpa dokumen di Pelabuhan Sukabangun.
Ratusan burung itu rencananya akan dikirim dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang melalui salah satu kapal penumpang reguler, Rabu (5/11/2025) pagi, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang
Kepala BKHIT Kalimantan Barat Edi Susanto menjelaskan, penindakan dilakukan saat petugas karantina tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang akan berangkat ke Semarang.
“Dalam pemeriksaan ditemukan media pembawa hewan berupa 17 boks berisi burung kacer dengan total sekitar 229 ekor, terdiri atas 226 ekor hidup dan 3 ekor mati,” ujarnya dalam keterangan pers di Ketapang.
Edi memaparkan, burung-burung tersebut diduga dimasukkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan dan seluruh burung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















