Frans menilai tindakan mengikat dan mempermalukan pelaku di depan publik merupakan tindakan tidak pantas dan menyerupai persekusi.
“Kami tidak membenarkan perbuatan mencuri, tapi cara mempermalukan seseorang di depan umum juga salah. Seharusnya diserahkan saja ke pihak berwajib,” tegas Frans.
Selain melapor ke hukum adat, pihak keluarga juga meminta keadilan serta penyelesaian bijak sesuai aturan adat setempat.
Baca Juga: Pengendara Motor Jatuh di Pal 16 Ngabang, Warganet Soroti UU LLAJ Soal Jalan Rusak
Tak hanya itu, Frans juga mengimbau para netizen agar segera menghapus video viral tersebut, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang mempermalukan seseorang di media sosial.
“Kami mohon kepada semua netizen yang sudah mengunggah video itu tanpa sensor supaya segera dihapus. Tolong hargai privasi dan martabat keluarga kami, karena itu bisa juga melanggar aturan di UU ITE,” tambahnya.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















