Landak  

Buntut Viral Pencuri Ikan Diikat di Pasar, Keluarga Pelaku Laporkan Pemilik Lapak ke Hukum Adat

Kolase foto: Kiri, Ahli waris keluarga pelaku pencurian ikan, Frans Yodian (kiri), menyerahkan berkas laporan adat kepada pengurus adat Desa Hilir Kantor. Kanan, foto pelaku saat diikat di pasar dan surat laporan. (Dok. Ist)
Kolase foto: Kiri, Ahli waris keluarga pelaku pencurian ikan, Frans Yodian (kiri), menyerahkan berkas laporan adat kepada pengurus adat Desa Hilir Kantor. Kanan, foto pelaku saat diikat di pasar dan surat laporan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Kasus pencurian ikan yang sempat viral di Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak, kini memasuki babak baru.

Ahli waris keluarga terduga pelaku, Frans Yodian, resmi melaporkan pemilik lapak ikan bernama Heri ke pengurus adat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (5/11/2025), Kamis (6/11/25).

Baca Juga: Curi Ikan 32 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap di Pasar Ngabang

Pelaporan ini merupakan buntut dari beredarnya video pelaku yang diikat dan dipertontonkan di depan umum dengan tulisan “Aku mencuri ikan”.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id