Faktakalbar.id, LANDAK – Kasus pencurian ikan yang sempat viral di Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak, kini memasuki babak baru.
Ahli waris keluarga terduga pelaku, Frans Yodian, resmi melaporkan pemilik lapak ikan bernama Heri ke pengurus adat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (5/11/2025), Kamis (6/11/25).
Baca Juga: Curi Ikan 32 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap di Pasar Ngabang
Pelaporan ini merupakan buntut dari beredarnya video pelaku yang diikat dan dipertontonkan di depan umum dengan tulisan “Aku mencuri ikan”.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















