Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR nonaktif dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni.
Buntut dari ucapannya yang dinilai tidak pantas, Sahroni dihukum nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Adang Daradjatun.
Adang menjelaskan bahwa masa hukuman itu dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan oleh partainya.
“Yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada Senin (3/11/2025) menjelaskan bahwa Sahroni dilaporkan ke MKD atas pernyataannya di hadapan publik “dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.”
Pernyataan yang diperkarakan adalah ucapan Sahroni saat merespons adanya desakan pembubaran DPR.
















