Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan pengetatan syarat kesehatan haji (istitaah) untuk periode 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan menjamin keselamatan ibadah haji, dengan menerapkan standar kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Aturan Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Alasan Penolakan
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji adalah bagi mereka yang mampu (istitaah), termasuk mampu secara kesehatan.
“Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain,” kata pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip Detikcom, (Minggu, 26/10/2025).
Dengan aturan baru ini, Pemerintah Saudi menegaskan bahwa jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan ke negara asal.
Sementara itu, penyelenggara haji yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













