Sementara itu, Kapolres Sibolga Eddy Inganta mengatakan pihaknya telah meringkus lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Arjuna Tamaraya.
Kelima tersangka berinisial ZPA, HBK, SS, REC, dan CLI.
“Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ucap Eddy.
Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Selain itu, satu pelaku mendapat pasal tambahan karena motif perampokan.
“Untuk pelaku berinisial SS alias J diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” kata Eddy.
Baca Juga: Krisis Kemanusiaan Nigeria: 52.250 Umat Kristen Dibunuh Sejak 2009
(*Mira)
















