Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Adang Daradjatun merinci putusan untuk Adies Kadir dan Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak bersalah dan status keanggotaan mereka di DPR dipulihkan.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang Daradjatun.
Adang memaparkan, dengan putusan ini, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dapat langsung aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Buntut Pernyataan Viral Soal Pendemo, Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR
(*Red)
















