Faktakalbar.id, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengeluarkan putusan MKD DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota dewan.
Tiga anggota, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan terbukti bersalah.
Baca Juga: Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Sementara itu, dua anggota lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
















