NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Begini Cara Cek via SLIK OJK dan Cara Lapor

NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Cek dan Lapor Lewat OJK
NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Cek dan Lapor Lewat OJK. (Dok. Screenshot web patrolisiber.id)

Kepala Bagian Humas OJK, Dody Ardiansyah, memastikan bahwa penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol dan judol menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

OJK wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumennya sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Cara Lapor NIK Disalahgunakan ke OJK:

  • Telepon di nomor OJK 157.
  • Hubungi WhatsApp di nomor 0811-5715-715.

2. Lapor ke Patroli Siber (Jika Ada Teror)

Jika Anda sudah mendapat teror yang mengintimidasi dan mengancam dari pemberi pinjaman padahal tidak pernah mengajukan, segera melapor ke kepolisian terdekat.

Atau, Anda juga bisa melaporkannya melalui Patroli Siber di laman https://patrolisiber.id/.

Berikut cara lapor melalui Patroli Siber:

  1. Buka laman https://patrolisiber.id/.
  2. Setelah itu klik “Laporkan” di bagian kanan atas.
  3. Lengkapi identitas pelapor dan hal yang ingin dilaporkan.
  4. Klik “Submit” setelah memastikan data yang diisi benar.

Itulah beberapa langkah paling mudah dan wajib dilakukan saat mengetahui data NIK Disalahgunakan Pinjol atau judol untuk menghindari kerugian finansial dan teror lebih lanjut.

(*Drw)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id