Sebagian bahan bakar itu diduga akan dipasok ke lokasi tambang emas ilegal (PETI) di Monterado.
Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal, Diduga Terkait Aktivitas PETI
Dua Kasus Penebangan Liar
Dua kasus lainnya berkaitan dengan kejahatan kehutanan atau illegal logging.
- Sanggau: Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Sanggau. Tersangka MS alias F ditangkap saat mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan menggunakan dump truck kuning.
- Kubu Raya: Kasus kedua diungkap di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka AH alias MD kedapatan membawa 180 batang kayu jenis ulin (belian) tanpa dokumen sah dengan dump truck berterpal biru.
“Seluruh barang bukti, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, sudah diamankan dan sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan polres setempat,” ujar Terry.
Untuk perkara migas, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan untuk kasus kehutanan, penyidik menerapkan Pasal 83 Ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Terry menegaskan, kasus BBM ilegal dan penebangan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga rusaknya hutan dan ekosistem. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” pungkas Terry.
(*Red)
















