Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menunjukkan barang bukti Foto dokumentasi BBM ilegal dan kayu olahan hasil tangkapan di Mapolda Kalbar, Senin (3/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menunjukkan barang bukti foto dokumentasi BBM ilegal dan kayu olahan hasil tangkapan di Mapolda Kalbar, Senin (3/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat sukses mengungkap empat kasus kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta kehutanan.

Pengungkapan kasus BBM ilegal dan penebangan liar ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

Total empat tersangka telah ditetapkan dan kini ditahan di Rutan Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: PETI Marak di Sungai Tekudum Kapuas Hulu, Pungli Terorganisir dan Cukong BBM Subsidi Diduga Bermain

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, membenarkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (3/11/2025).

“Sejak 25 Oktober sampai 2 November 2025, kami menangani empat perkara, dua di antaranya migas dan dua lagi illegal logging,” kata Terry.

Dua Kasus BBM Ilegal

Kompol Terry merinci, dua kasus pertama terkait penyalahgunaan migas (BBM) bersubsidi.

  1. Singkawang: Kasus pertama diungkap di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial T. Barang bukti yang disita adalah 21 jeriken berisi 680 liter biosolar serta satu unit Toyota Hilux putih sebagai sarana angkut.
  2. Ketapang: Kasus kedua ditemukan di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter. Polisi juga menyita satu unit pick-up Grand Max hitam.

Menurut Terry, modus kedua tersangka adalah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari para pengantri untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sebagian bahan bakar itu diduga akan dipasok ke lokasi tambang emas ilegal (PETI) di Monterado.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal, Diduga Terkait Aktivitas PETI

Dua Kasus Penebangan Liar

Dua kasus lainnya berkaitan dengan kejahatan kehutanan atau illegal logging.

  1. Sanggau: Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Sanggau. Tersangka MS alias F ditangkap saat mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan menggunakan dump truck kuning.
  2. Kubu Raya: Kasus kedua diungkap di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka AH alias MD kedapatan membawa 180 batang kayu jenis ulin (belian) tanpa dokumen sah dengan dump truck berterpal biru.

“Seluruh barang bukti, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, sudah diamankan dan sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan polres setempat,” ujar Terry.

Untuk perkara migas, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan untuk kasus kehutanan, penyidik menerapkan Pasal 83 Ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga: PETI Semerangkai Kebal Hukum, Polres Sanggau Harus Tangkap Pelaku Utama Jika Tak Mau Dituding Membekingi

Terry menegaskan, kasus BBM ilegal dan penebangan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan hidup.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga rusaknya hutan dan ekosistem. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” pungkas Terry.

(*Red)