Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat sukses mengungkap empat kasus kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta kehutanan.
Pengungkapan kasus BBM ilegal dan penebangan liar ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Total empat tersangka telah ditetapkan dan kini ditahan di Rutan Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: PETI Marak di Sungai Tekudum Kapuas Hulu, Pungli Terorganisir dan Cukong BBM Subsidi Diduga Bermain
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, membenarkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (3/11/2025).
“Sejak 25 Oktober sampai 2 November 2025, kami menangani empat perkara, dua di antaranya migas dan dua lagi illegal logging,” kata Terry.
Dua Kasus BBM Ilegal
Kompol Terry merinci, dua kasus pertama terkait penyalahgunaan migas (BBM) bersubsidi.
- Singkawang: Kasus pertama diungkap di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial T. Barang bukti yang disita adalah 21 jeriken berisi 680 liter biosolar serta satu unit Toyota Hilux putih sebagai sarana angkut.
- Ketapang: Kasus kedua ditemukan di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter. Polisi juga menyita satu unit pick-up Grand Max hitam.
Menurut Terry, modus kedua tersangka adalah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari para pengantri untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
















